CARA CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, Siapkan KTP

Inilah cara cek apakah terdaftar sebagai penerima program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau tidak. Program BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta ini akan disalurkan secara langsung ke rekening penerima. Calon penerima dapat mengecek BLT UMKM di BRI dan BNI secara online.

Untuk nasabah BRI, pengecekan dilakukan melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum . Sementara itu, pengecekan oleh nasabah BNI dilakukan dengan mengakses banpresbpum.id . Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro ini akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga tahun 2021.

Read More

Adapun anggaran BLT UMKM 2021 ini menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BPUM? Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI.

Kunjungi laman Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi. Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Masuk ke laman Isi nomor KTP. Kemudian, pilih 'Cari'.

Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak. Selain bisa dicek secara online , penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM. Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut: 1. NIK sesuai KTP Elektronik; 2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap; 4. Alamat; 5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon. Warga Negara Indonesia; Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Memiliki Usaha Mikro; Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD; Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *