Hingga saat ini pemerintah masih berupaya memberikan bantuan sebanyak Rp 1,2 juta kepada para pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Masyarakat diimbau untuk mengecek terlebih dahulu status bantuan, agar pencairan dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Para penerima bantuan dapat mengecek status penerimaan BPUM melalui link resmi yang disediakan bank penyalur.
Pada postingan Instagram , akun Instagram @linarulianti berkomentar menanyakan tentang keberlanjutan penyaluran bantuan UMKM tersebut. "Kenapa ya dapat bantuan 2,4 juta tapi yg 1,2 nya ga dapat dan ga terdaptar sedangkan semua tetangga. Yg dpt 2,4 ,yg 1,2 nya cair semua padahal mereka punya kur … ada lagi udah dapat 2,4 cair 1,2 cair eh dapat sms lagi mau dapat .. tapi aku ko ga terdaftar yg 1,2 nya" Akun Instagram resmi , memaparkan jawaban sebagai berikut:
"@linarulianti halo sobat, penerima KUR tidak dapat menerima BPUM. Penerima BPUM tahun 2020 dapat menerima BPUM kembali pada tahun 2021, namun ada proses validasi data terlebih dahulu. Apabila sobat ada indikasi pelaporan dapat melalui email: [email protected] dengan menyertakan identitas diri dan nomor kontak yang dapat dihubungi. Terima kasih." balasan dari . Proses validasi dilakukan sebelum bantuan disalurkan kepada para penerima bantuan UMKM, agar bantuan dapat tersalurkan dan tepat sasaran. Masuk ke laman
Isi nomor KTP Masukkan kode verifikasi Klik proses Inquiry
Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak. Masuk ke laman Isi nomor KTP
Pilih Cari Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021. Warga Negara Indonesia
Memiliki KTP Elektronik Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM. Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Usulan calon penerima memuat: 1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK) 3. Nama lengkap 4. Alamat
5. Bidang Usaha 6. Nomor Telepon. Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.
Setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, penerima segera mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut: E KTP Fotokopi NIB atau SKU
Kartu Keluarga (KK) Kemudian peneriam harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM. Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data
Lalu bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.