Kasus penipuan investasi bodong E Dinar Coin (EDC) Cash menelan korban jiwa. Sebab, ada korban yang dikabarkan mengalami depresi hingga akhirnya meninggal dunia. Kuasa hukum korban penipuan EDCCash Abdul Malik mengatakan, korban mengalami depresi lantaran nominal uang yang ditanamkan tidak sedikit. Bahkan, banyak korban yang sampai rela utang ke bank karena terpedaya penipuan EDCCash tersebut.
"Kerugian uang pastinya dan jumlahnya juga tidak main main sampai hutang ke bank bahkan sampai ada yang meninggal akibat stress," kata Abdul saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021). Namun, Abdul tidak mengetahui secara pasti identitas korban yang meninggal dunia tersebut. Informasi itu didapatkan dari grup para korban EDCCash. "Saya kurang pasti karena beredar di group videonya (meninggal dunia) dan tidak disebutkan (identitasnya)," jelasnya.
Abdul mengharapkan Polri dapat memberikan kejelasan terkait pengembalian dana korban EDCCash tersebut. "Harapannya adalah tentunya para korban menginginkan uangnya kembali karena mereka juga punya kewajiban kepada pihak lain," pungkasnya. Diketahui, Polri menyita setidaknya 21 mobil mewah yang disita berasal dari berbagai merk dari tangan tersangka. Mulai dari Mercedez Benz, Lexus, BMW, Fortuner hingga Ferari.
Penyidik juga menemukan barang branded berupa tas, sepatu, jaket dan jam tangan. Selain itu, mereka juga menemukan pecahan mata uang asing. Di antaranya, uang cash pecahan rupiah sekitar Rp 3,3 miliar, pecahan euro total 6,020 juta euro, pecahan Dolar Hongkong 1 miliar, pecahan mata uang Zimbabwe 1 triliun, pecahan mata uang Rial Iran 19.600 dan Pound Mesir 100. Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. Diketahui, AY dan S merupakan pasangan suami istri yang juga leader investasi bodong EDC Cash. EDCCash sendiri merupakan modus penipuan memakai skema multi level marketing (MLM). Artinya, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak. Nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi.
Nominal minimal investasi yang bisa disetorkan senilai Rp 5 juta. Jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan. Total member EDC Cash ini mencapai 57 ribu dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 285 miliar. Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP. Mereka juga dijerat tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.