Polres Lampung Timur Hentikan Kasus Percobaan Bunuh Diri Sekeluarga di Sekampung, Ini Alasannya

Polres Lampung Timur menghentikan penyidikan kasus percobaan bunuh diri satu keluarga. Akibat kejadian itu satu orang meninggal dunia di Sekampung, Lampung Timur. Sebelumnya kasus ini telah berjalan selama 5 bulan di Polres LampungTimur .

Penghentian penyidikan tertuang dalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor: SPPP/ 01/IV/2021. Kapolres Lampung Timur, melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada 23 April 2021 lalu. “Gelar perkara dilaksanakan setelah menerima hasil Visum At Repertum Psychistricum atas pemeriksaan kejiwaan oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung,” ujar AKP Faria Arista, Selasa (11/5/2021).

Read More

Hasil Visum At Repertum Psychistricum menyimpulkan bahwa tersangka TR (34) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung LampungTimur, mengalami gangguan jiwa. "Hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka mengidap penyakit jiwa, saat melakukan kejahatan tersangka dalam kondisi sakit jiwa,” imbuhnya. Diketahui, kasus percobaan bunuh diri satu keluarga di Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung LampungTimur, terjadi pada 5 Januari 2021 lalu.

Tersangka TR diduga mencampur racun tikus dengan susu dan kemudian diminumkan ke kedua anaknya HS (5) dan IH (10). HS akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Sukadana. Sementara nyawa TR dan IH berhasil di selamatkan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *