Bank Indonesia memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan sanksi penangguhan ekspor (SPE). Dari yang semula berlaku maksimal satu tahun sejak terbitnya PBI nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI) tanggal 29 November 2019, menjadi hingga akhir Desember 2022. Perpanjangan batas waktu dimaksud juga berlaku bagi eksportir yang telah dikenakan SPE setelah 29 November 2019.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai 13 Juli 2021 hingga 31 Desember 2022. “Perpanjangan batas waktu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid 19 yang sedang menuju pemulihan,” ucap Erwin dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021). “Serta untuk menangkap peluang ekspor sejalan dengan peningkatan harga berbagai komoditas ekspor dan kondisi ekonomi negara mitra dagang yang membaik,” sambungnya.
Erwin menambahkan, perpanjangan ini melanjutkan berbagai kebijakan yang telah dilakukan Bank Indonesia sebelumnya untuk menciptakan situasi yang kondusif guna mendorong ekspor. Kebijakan tidak dikenakannya SPE sudah pernah sejak 31 Maret 2020 sampai dengan akhir Desember 2020. Detail kebijakan perpanjangan tersebut diberlakukan untuk semua eksportir yang telah dikenakan SPE sebelum berlakunya PBI DHE dan DPI serta PP No. 1 Tahun 2019 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA).
Kemudian kebijakan ini juga diberlakukan untuk semua eksportir non sumber daya alam (non SDA) yang dikenakan SPE oleh BI setelah berlakunya PBI DHE dan DPI. Sepanjang telah memenuhi kewajiban dan atau menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban eksportir sebagaimana diatur dalam PBI DHE dan DPI.